Resmi Terdaftar, Endik Koeswoyo dan Dita Faisal Pemegang Sah Merk Dagang "DIKASIH KOPI"


Penantian panjang pemilik kedai kopi DIKASIH KOPI akhirnya terjawab juga. Tepat pada 2 November 2021 melalui https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ tertera status DIKASIH KOPI adalah (TM) Didaftar.

Status (TM) Didaftar yang tercantum pada situs web Pangkalan Data Kekayaan Intelektual menandai bahwa merk dagang kedai DIKASIH KOPI telah sah dipegang oleh Endik Koeswoyo dan Dita Faisal sebagai pemohon. 

DIKASIH KOPI mendaftarkan merk dagangnya pada Juli 2020 untuk kelas 30 dan 43. Kelas 30 terdaftar untuk kelas kopi sangrai (roasted bean), cokelat, dan camilan, sementara kelas 43 untuk kedai kopi. 

Sebagai pemegang yang sah atas merk dagang DIKASIH KOPI, Endik Koeswoyo mengungkapkan rasa syukurnya bahwa usaha yang dirintis sejak 2020 mendapat perlindungan hukum. 

"Alhamdulillah akhirnya setelah sabar menunggu kurang lebih 1 tahun 3 bulan merk dagangnya Dikasih Kopi resmi berstatus Didaftar. Jadi udah bisa kasih embel-embel TM. Sebagai pengusaha kami merasa terlindungi."


Dita Faisal yang juga selaku pemegang merk DIKASIH KOPI menyampaikan tentang kemudahaan mengakses dan mendaftarkan merk dagang secara daring melalui Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. 

"Kami mendaftarkan merk dagang Dikasih Kopi sejak Juli 2020. Kami ikut jalur perseorangan dengan biaya 1,8 juta rupiah. Bener-bener gampang dipantaunya. Semua serba online, dan kita ngikuti peningkatan status selama 1 tahun 3 bulan mulai dari status pengajuan permohonan, pengumuman sampai didaftar. Alhamdulillah."

Kedai Dikasih Kopi resmi dibuka saat Menparekraf Sandiaga Uno bekunjung ke kedai DIKASIH KOPI Pada 16 Oktober 2021 di Jalan Pantai Serang No.7 Blitar, Jawa Timur.

Posting Komentar untuk "Resmi Terdaftar, Endik Koeswoyo dan Dita Faisal Pemegang Sah Merk Dagang "DIKASIH KOPI""